SPcom SULSEL – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako Covid-19 dari Kementerian Sosial.
Korupsi tersebut tersebar di tiga kabupaten Sulawesi Selatan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
“Ada 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini setelah turunnya hasil audit BPK dari tiga kabupaten di Sulsel,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Selasa (20/12).
Tiga daerah tersebut, kata Fadli, yakni Kabupaten Bantaeng, Sinjai dan Takalar dengan total kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.
“Kemudian dari 3 kabupaten tersebut hasil audit BPK telah ditemukan kerugian negara kurang lebih dari Rp20 M lebih. Sinjai ada 4 tersangka, Takalar ada 6 tersangka dan Bantaeng ada 4 tersangka,” bebernya, seperti dilansir cnn.co.
Fadli menerangkan ke-14 tersangka tersebut melancarkan aksinya dengan melakukan mark up harga dan mengurangi kualitas dari barang bantuan itu.
“Kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar. Karena ada barang yang ditotal los dari BPK,” jelasnya.
Sementara untuk Kota Makassar dan Kabupaten Bulukumba, kata Fadli pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
“Peran tersangka ada sebagai kordinator daerah, supplier, ketua KSU, pimpinan perusahaan. CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian ini,” ungkapnya.
Meski demikian, kata Fadli pihaknya memastikan akan ada penambahan jumlah tersangka baru dari kasus dugaan korupsi bantuan sosial tersebut. (SP)