Kemenkumham Beri 14.057 Narapidana Remisi

SPcom JAKARTA – Sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK( Natal 2022 dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/12/2022) malam.

Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No. 32 Tahun 1999, Kepres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022.

“Hak ini diberikan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.

Di Indonesia, napi Nasrani sejumlah 19.628 orang. Dari total napi yang mendapatkan remisi, 13.962 di antaranya kategori RK I (masih jalankan sisa pidana). Sementara 95 napi mendapatkan RK II, yakni langsung bebas.

Untuk wilayah terbanyak yang napinya mendapatkan remisi di Sumatera Utara, dengan jumlah 2.872 orang. Disusul 1.867 napi dsri NTT dan Papua 1.295 napi.

Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat sebesar Rp7.201.710.000.

indonesiaKemenkum HAMKriminalitasNasionalpemerintah
Comments (0)
Add Comment