SPcom KOTA BATU – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Batu Zadiem Efisiensi hanya diangkat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batu berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur.
Hal ini menjadi pertanyaan besar dari DPRD Kota batu. Sebab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tidak mengeluarkan keputusan memilih satu dari tiga nama calon penjabat (PJ) Walkot yang diajukan DPRD Batu.
“Mengapa Kemendagri tidak turunkan SK Penjabat Wali Kota Batu. Mengapa tiga usulan nama yang sudah diajukan belum menuai hasil, Kemendagri kemana dan mengapa,” ucap Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, Selasa (27/12/2022).
Tiga nama usulan yakni Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat kemudian Sekda Kota Batu, Zadiem Efisiensi lalu Pejabat Pemprov Jatim, Budiono.
Politisi PDI Perjuangan ini pun meminta penjelasan dari Kemendagri terkait hal tersebut. Sebab jabatan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan Wakil Walkot Batu, Punjul Santoso berakhir Senin (26/12/2022). (Putut)