SPcom BANTEN – Nikita Mirzani histeris dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, usai di majelis hakim memvonis bebas dirinya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).
Putusan hakim terkait bebasnya Nikita Mirzani lantaran pelapor Dito Mahendra mangkir empat kali dalam panggilan persidangan untuk memberikan kesaksiannya.
“Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan. Memerintahkan panitera pengadilan negeri Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra, Kamis (29/12/2022)
Sontak usai mendengar putusan Hakim tersebut, Nikita Mirzani berdiri dari kursinya dan sempatkan melambaikan tangan ke arah hadirin dengan wajah yang menangis.
Sesaat kemudian Nikita Mirzani langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim, pengunjung sidang juga berteriak takbir hingga berteriak bahagia.
Usai persidangan Nikita pun keluar dari Rutan Kelas 2 Banten sekitar pukul 18.20 WIB.
Fahmi Bachmid mengatakan Nikita baru akan bicara banyak usai tiba di kantor Ormas Pemuda Pancasila Serang Banten.
“Lain-lain kita bicaranya di kantor PP. Karena di sana lebih enak. Di sini nggak enak, kan sudah bebas bicaranya di tempat yang bebas,” ucapnya.