SPcom JAKARTA – Sebuah sebuah video yang menunjukkan seorang qariah atau ustazah disawer duit saat melantunkan ayat suci Al-Qur’an, viral di media sosial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengecam atas aksi saweran terhadap qariah tersebut.
Dalam video yang beredar, qariah tersebut sedang membaca Al-Qur’an dalam sebuah acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara itu disebut digelar di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Saat qariah melantunkan ayat suci Al-Qur’an, naik ke atas panggung dua orang pria pakai baju koko dan berpeci. Kedua pria itu lalu mengeluarkan uang dari sakunya dan menyawerkannya.
Kedua pria penyawer itu tampak melempar-lemparkan uang di depan sang qariah. Tak hanya ‘melempar-lemparkan’ uang, bahkan satu pria menyawer qariah tersebut dengan cara menyelipkan uang di kerudung sang qariah. Meski begitu, qariah tetap melanjutkan pembacaan Al-Qur’an.
Beredarnya video aksi sawer terhadap qariah di Pandeglang itu membuat geram Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. Dia mengecam aksi sawer tersebut dan menilai hal tersebut perbuatan yang haram.
“Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan,” kata Cholil dalam cuitan di akun Twitter pribadinya.
Cholil meminta perbuatan tidak terpuji tersebut untuk dihentikan. Sebab, kata dia, aksi sawer terhadap qariah merupakan perbuatan yang bertentangan, tak menghargai ayat-ayat suci Al-Qur’an yang tengah dibaca qariah.
“Hentikan acara dan perbuatan seperti ini. Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah,” imbuhnya. (SP)