SPcom JAKARTA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap tiga orang polisi gadungan pelaku curanmor. Ketiganya tepergok melakukan pemerasan dengan menuduh korban telah melanggar aturan lalu lintas.
Selain menangkap tiga polisi gadungan, Unit Reskrim Polsek Tambora juga menangkap dua orang penadah. Polisi gadungan adalah FF (22), DDW (22), dan DKP (20). Sementara dua pelaku penadah yakni HE (34) dan MAN (24).
Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Rizky Ari mengatakan, ketiga pelaku nekat menjadi polisi gadungan karena murni untuk melakukan aksi kejahatan. Mereka sengaja berpura-pura memberhentika para pengendara yang melintas lalu memerasnya.
“Para pelaku mengincar pengendara yang tidak memakai helm atau pengendara yang kepergok menyalahi aturan lalu lintas,” kata Rizky, Jumat (6/1/2023).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengenakan kaus bertuliskan ‘Bareskrim Reserse’ dan lencana kewenangan Reserse Polri. Cara itu digunakan pelaku untuk menunjukkan seolah-olah mereka adalah polisi tulen.
Usai mendapat sasaran korban, selanjutnya para pelaku menyuruh korban untuk ikut ke kantor polisi. Namun, alih-alih diajak ke kantor polisi, korban malah ditinggal di pinggir jalan.
“Sepeda motor honda dan Handphone milik korban dibawa oleh para pelaku,” ucapnya.
Menurut Rizky, komplotan polisi gadungan itu sudah beraksi sebanyak tujuh kali, yakni di kawasan Tambora, Tamansari dan di kawasan Gambir.
“(Motor curian) dibuang (dijual) ke daerah Bogor. Dilempar ke sana (ke penadah),” pungkasnya.
Pihaknya telah mengamankan sebanyak dua unit motor milik korban. Sementara lima motor korban lainnya, masih dalam pengejaran petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ditahan di Polsek Tambora, disangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (SP)