SPcom BEKASI – Seorang pemuda berinisial MR (22) ditangkap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) lantaran menjual bagian tubuh macan tutul. Macan tutul merupakan satwa dilindungi pemerintah.
“Kami konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK). Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk penguatan penegakan hukum LHK,” kata Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Senin (16/1/2023).
Pelaku ditangkap di Bekasi pada Kamis lalu, 12 Januari 2023 saat hendak melakukan transaksi penjualan bagian tubuh satwa dilindungi secara online.
Dari tangan pelaku diamankan bagian-bagian tubuh macan tutul (Panthera pardus melas) berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan, dan kepala. Selain itu, diamankan sebuah kerapas penyu dan satu unit telepon genggam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang penjualan bagian tubuh macan tutul di akun media sosial Facebook. Informasi itu lalu ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK.
Setelah berhasil melacak dan melakukan profilling akun penjual di Facebook itu, Tim Gakkum LHK selanjutnya melakukan Operasi Peredaran TSL (tumbuhan dan satwa liar) yang Dilindungi Undang-Undang di Provinsi Jawa Barat.
Tim lalu berhasil mengamankan MR yang hendak melakukan transaksi penjualan bagian tubuh macan tutul pada Kamis lalu pukul 23.15 WIB di Parkiran Hotel Cibubur Inn Jalan Alternatif Cibubur No.99 RT.02 RW.08 Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatanya, MR diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabarnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. MR lalu ditahan di Rutan Polres Bekasi.
Menurut catatan KLHK, dalam beberapa tahun ini telah dilakukan 1.864 operasi pencegahan dan pengamanan hutan dan 455 diantaranya Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi UU. Atas operasi ini, 219.174 ekor satwa liar dan 11.870 buah bagian tubuh satwa liar berhasil diamankan.
Selain itu, sepanjang 2022 terdapat 638 akun dengan 1.163 konten satwa liar dilindungi. Menurut KLHK, ini menunjukkan modus perdagangan satwa illegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial, seperti Facebook, Instragram, Tokopedia, Kaskus, dan Youtube.
“Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pedagang TSL dilindungi pada tahun 2021 adalah media sosial Facebook dengan persentase sebesar 97,65 persen,” tutur Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono. (SP)