Jual Beli Restorative Justice, Polri Akan Bertindak Tegas

SPcom JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas anggota Polri yang terbukti memperjual belikan restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara.

“Kalau ada pelanggaran, maka penyidik melanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas,” kata Dedi, Selasa (17/1/2023).

Penerapan restorative justice dalam penanganan sebuah perkara telah ditentukan aturannya. Oleh karena itu, penyidik tidak bisa sembarangan menerapkan restorative justice.

“Sudah diatur regulasinya Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice, itu yang menjadi dasar,” tutur dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun mengatakan, saat ini ada kesempatan bagi masyarakat yang mampu untuk membeli restorative justice agar bebas.

Hal itu disampaikan Adang dalam rapat bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo di Gedung DPR, Senayan, Senin (16/1/2023).

“Saya mau minta pendapatnya nih LPSK sebaiknya, karena bagaimana pun juga menarik ya yang memberikan kesempatan kepada masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan’,” kata Adang.

“Saya minta kedalaman, ini enggak main-main ya, karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini sudah mulai jual-menjual,” sambungnya. (SP)

Jual BeliPolrirestorative justice
Comments (0)
Add Comment