SPcom BALI – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada ibu dan anak, Evie Marindo Christina (58) dan Eka Augusta Herriyani (42), terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Gianyar.
Kedua terdakwa menipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud dalam kasus jual beli tanah di Bali.
“Vonis yang diberikan Majelis Hakim sama seperti tuntutan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, I Gde Ancana, Senin (23/1/2023).
Selanjutnya terhadap barang bukti nomor 1 sampai dengan 590 (fotokopi dokumen) tetap terlampir dalam berkas perkara (sama dengan tuntutan JPU).
Sementara barang bukti nomor 591 sampai dengan 637 dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah melalui PT Eastern Kayan.
Dalam pembacaan putusan tersebut, terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan terhadap barang bukti. Yaitu dalam surat tuntutan, ada 2 sertifikat hak milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lainnya karena diperoleh dari hasil lelang.
Sementara dalam putusan, seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah.
Atas putusan tersebut, baik JPU Kejari Gianyar maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Sidang putusan ini dihadiri JPU Kejari Gianyar Putu Gede Sumariartha Swara beserta Julius Anthony.
Sebelumnya, Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud merasa ditipu dua terdakwa yang menjanjikan pembangunan vila di Gianyar, Bali. Meski uang telah dikirim, pembangunan vila yang dijanjikan tak kunjung selesai.
Dia melaporkan penipuan yang dialaminya itu kepada Bareskrim Polri. Awalnya, Putri Lolowah telah mengirimkan uang sebesar lebih dari Rp505 miliar yang dilakukan bertahap selama periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada kedua terdakwa EMC dan EAH.
Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun sampai tahun 2018, keduanya tak kunjung selesai mengerjakan pembangunan vila yang dijanjikan.
Selain itu, tanah dan vila tersebut yang seharusnya dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan, namun tidak dilakukan keduanya.
Harga tanah dan vila itu juga diduga di-mark up. Berdasarkan perhitungan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ternyata nilai tanah dan bangunan vila Kama dan Amrita Tedja hanya Rp37,6 miliar. (SP)