Ini Tampang Pemerkosa Karyawati Perusahaan Ekspedisi di Jakbar

Ini Tampang Pemerkosa Karyawati Perusahaan Ekspedisi di Jakbar

SPcom JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil tangkap pelaku kasus pemerkosaan karyawan ekspedisi JNT dengan tersangka bernama Syamsul Yudianto (23).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Haris Kurniawan mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Tambora Jakarta Barat. Ia melarikan diri setelah memperkosa mantan pacarnya, YO (19) di kantor JNT, Taman Surya 2.

“Awalnya sudah mengetahui tapi tersangka masih berupaya kabur dari Tangerang maupun Jakarta. Tapi Alhamdulillah, hari Minggu tanggal 29 Januari 2023, pukul 08.30 WIB kita berhasil mengamankan si tersangka di Tambora,” ujarnya, Senin (30/1/2023).

Haris menjelaskan, proses penangkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi yang lengkapi dengan keterangan saksi dan bukti lainnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Mengumpulkan rekaman CCTV serta penyelidikan yang intensif maka diketahui keberadaan pelaku yang kuat dugaan sedang berada di daerah Tambora,” ucapnya.

Hingga kini pelaku pun berhasil diamankan dan dijerat Pasal 6 huruf b UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Pasal 289 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta,” tegasnya.

Jakarta BaratKejahatanKriminalitasPolisi
Comments (0)
Add Comment