SPcom JAKARTA – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto mempersilakan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra mengambil langkah hukum setelah mendiang meninggal akibat kecelakaan. Hasya meninggal karena ditabrak kendaraan yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia BW.
“Keluarga korban masih bisa melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka tersebut sah atau tidak,” kata Benny saat dimintai konfirmasi, Minggu (29/1/2023).
Benny menyatakan dia sudah memperingatkan Polda Metro Jaya sejak awal supaya cermat dalam menangani kasus itu.
“Sejak awal kasus ini ramai di media, Kompolnas sudah ingatkan agar cermat, hati-hati, dan transparan dalam menangani kasus ini karena ada pihak lain, yaitu purnawirawan polisi. Jangan sampai muncul kecurigaan dan dianggap berpihak,” ujar Benny, seperti dilansir kompas.com.
Berdasarkan hasil klarifikasi Kompolnas kepada penyidik Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Eko Setia BW tidak melakukan kelalaian dalam kasus tabrakan itu.
“Di sisi lain, korban mahasiswa UI memenuhi unsur kelalaian sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya lagi.
Benny menyatakan dia sudah membaca hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam hasil penyidikan tersebut, terdapat 12 orang yang diperiksa, termasuk saksi ahli pidana. Selain itu, ada juga saksi di TKP tewasnya Hasya yang menjelaskan mengenai peristiwa kecelakaan tersebut.
Walau begitu, status tersangka Hasya kini sudah digugurkan polisi lantaran Hasya telah meninggal dunia.
Sebelumnya, Hasya yang meninggal ditabrak kendaraan yang dikemudikan AKPB (Purn) Eko Setia BW. Penyidik kemudian sempat menetapkan Hasya sebagai tersangka. (SP)