SPcom BENGKULU – Setelah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan, 11 orang pembakar aset milik PT BRS yang telah diamankan pada Sabtu (28/1), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.
“Iya, 11 pelaku perbuatan anarkis merusak barang milik orang lain, telah kami tetapkan sebagai tersangka, para pelaku ini melakukan pembakaran satu unit traktor dan pos satpam,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andi Pramudya Wardana, Senin (30/1/2023).
Ia menjelaskan, tersangka utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan provokator atas kasi anarkis tersebut, bernama Supriyadi warga Desa Lubuk Tanjung. Sementara, 10 pelaku lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka selain turut serta juga menjadi pelaku pengrusakan atas aset milik orang lain.
“Pelaku utama sekaligus yang menjadi provokator yakni Supriadi kita tetapkan sebagai tersangka utama. Hingga saat ini, personel masih disiagakan di lokasi perusahaan. Kami juga mengimbau baik pihak perusahaan maupun masyarakat, untuk dapat menahan diri jangan sampai menimbulkan situasi yang provokatif,” tandasnya.(yoga)