Gubernur Bengkulu Sampaikan Nota Penjelasan Raperda RTRW ke DPRD

SPcom BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan terkait Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu, di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (30/1/2023).

Rohidin menyampaikan, dalam penyusunan RTRW dilakukan pengkajian aspek sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan. Perumusan konsepsi dan strategi yang didasarkan pada asumsi tertentu dan faktor dinamika sosial ekonomi yang bersifat internal dan eksternal.

Provinsi Bengkulu telah memiliki RTRW yang disahkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012. RTRW Provinsi Bengkulu memiliki jangka waktu perencanaan 20 tahun yaitu dari tahun 2012 sampai 2032.

“Proses peninjauan kembali yang sudah dilakukan menemukan beberapa perbedaan antara RTRW saat ini dengan peraturan dan kondisi RTRW Provinsi Bengkulu saat ini,” ujarnya.

Sebelum direvisi, RTRW tersebut harus dilakukan kegiatan peninjauan kembali. Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan.

Hal tersebut dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Peninjauan kembali tata ruang dilakukan satu kali dalam lima tahun, untuk menghasilkan rekomendasi berupa RTRW yang ada tetap berlaku sesuai masa berlakunya atau rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.

“Jelas dalam uraian di atas, revisi rencana tata ruang hanya dapat dilakukan setelah ada kegiatan peninjauan kembali,” tegasnya.

Pembentukan Raperda tentang RTRW Provinsi Bengkulu, tambah Rohidin, diharapkan dapat menjadi salah satu acuan menuju Provinsi Bengkulu yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Sehingga dengan sendirinya dapat meningkatkan dan mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Rohidin berharap Raperda RTRW ini dapat dibahas lebih komprehensif lagi terhadap konsepsi Raperda itu sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.

BengkuluLegislatifLingkunganUndang-undang
Comments (0)
Add Comment