SPcom JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. Penyitaan aset dilakukan pada Kamis (16/2) ini bertempat di Lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa.
“Telah dilaksanakan sita eksekusi dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro,” papar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Adapun sejumlah aset yang dilakukan sita eksekusi, yakni berupa saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25% atau senilai Rp96,75 juta dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut. Kemudian, asli surat kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015.
Ketut menjelaskan bahwa aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, Kejagung juga menyita aset terpidana Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 179,4 hektare. Aset itu diduga kuat hasil dari uang korupsi di Jiwasraya dan PT Asabri (Persero).
“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1,79 juta meter persegi (179,4 hektare) berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi,” kata Ketut. (SP)