Polri Perkuat Sistem Tilang Elektronik untuk Tekan Pungli

SPcom JAKARTA – Polri bakal memperkuat sistem tilang elektronik (ETLE). Sistem itu diyakini akan meminimalkan pungutan liar (pungli).

“Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (19/2).

Dedi mengatakan sistem ETLE mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Sebab, pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui ETLE.

“Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui Pos Indonesia,” ujar jenderal bintang dua itu.

Lantas, pelanggar bisa mengonfrmasi melalui laman resmi atau datang ke posko. Pelanggar juga akan menerima kode pembayaran tilang melalui SMS atau email untuk dibayarkan melalui bank.

“Ini program prioritas Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna meminimalkan penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum,” jelas Dedi.

Terkait sejumlah kendala dan hambatan yang dialami saat penerapan Electronic Traffic Law Enforcement E-TLE, Dedi menjelaskan yakni anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir E-TLE yang masih manual, anggaran pengembangan E-TLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga sumber daya manusia E-TLE yang terbatas.

“Meskipun begitu, Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” kata Dedi. (SP)

PolriPunglitilangtilang elektronik
Comments (0)
Add Comment