SPcom BEKASI – Seorang anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh warga Jatiwarna terkait dugaan penyerobotan lahan.
Johanes L Tobing selaku kuasa hukum pelapor mengatakan ada tiga warga yang melaporkan Madih ke pihak berwajib, yakni atas nama Soraya, Rutih, dan Iwan.
“Tadi pagi kami sudah selesai membuat laporan polisi, kami membuat laporan polisi ini kami menduga ada tindak pidana penyerobotan dan penguasaan secara paksa di Polres Bekasi Kota, kami melaporkan saudara Madih,” kata Johanes, Senin (20/2).
Johanes menerangkan laporan ini buntut klaim Madih yang mengaku memiliki tanah seluas 4.411 meter persegi berdasarkan girik nomor C 191. Padahal, Johanes mengklaim tanah itu sudah dijual ayah Madih dan dibeli oleh beberapa orang, termasuk oleh ketiga kliennya.
Tak hanya itu, Johanes juga menyebut ketiga kliennya pun telah mengantongi sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
“Karena memang mereka ini pembeli-pembeli yang beriktikad baik, sudah banyak sekali yang menjadi sertifikat misalnya (tanah) Pak Iwan ini sudah menjadi sertifikat,” ucap dia.
Laporan ketiga warga itu diterima kepolisian, masing-masing bernomor LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA dan LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Madih mengaku sempat diperas sesama polisi saat melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan milik orang tuanya ke Polda Metro Jaya.
Pemerasan itu terkait laporan yang dilayangkan oleh ibu Madih ke Polda Metro Jaya pada 2011. Dalam laporan itu, Madih menyebut lahan yang berlokasi di Jatiwarna, Kota Bekasi itu kini dikuasai oleh sebuah perusahaan.
Ia mengklaim tanah milik orang tuanya itu dibeli perusahaan tersebut dengan cara melawan hukum. Beberapa akta jual beli (AJB) disebut tidak sah karena tidak disertai cap jempol.
Pada Senin (6/2) lalu, Madih telah dikonfrontasi dengan TG mantan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut.
Dalam konfrontasi itu, pihak Polda Metro Jaya menyatakan tak ditemukan bukti aksi pemerasan seperti yang disampaikan Madih. Madih pun telah meminta maaf kepada TG.
Selain laporan tahun 2011, Madih juga melaporkan dugaan perusakan barang di lahan yang diklaim milik orang tuanya pada 23 Januari lalu.
Di sisi lain, Madih juga dilaporkan oleh Victor Edward pada 1 Februari terkait pendudukan lahan. Tak hanya itu, warga Jatiwarna pun turut melaporkan Madih ke Propam Polda Metro Jaya karena memasang patok dan membuat pos di lahan tersebut. (SP)