Cabuli Siswa Laki-laki, Guru SD Ditahan

SPcom TRENGGALEK – Seorang guru SD berinisial AS diduga melakukan pencabulan terhadap 5 murid laki-laki, dan resmi ditahan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan keputusan penahanan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang cukup. Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin AS kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka, dari proses tersebut penyidik menyimpulkan unsur subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan telah terpenuhi,” kata Iptu Agus Salim, Selasa (21/2/2023).

Sesuai dengan KUHAP, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Namun penahanan bisa diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik.

Diketahui, AS, guru sekaligus Plt kepala sekolah salah satu SD di Kecamatan Bendungan, dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli sejumlah siswa sesama jenis. Aksi pencabulan dilakukan selama empat tahun berturut-turut.

Polisi menyebutkan pencabulan diketahui dilakukan di ruang perpustakaan dan diduga telah dilakukan sekitar 4 tahun terakhir. (SP)

CabuliGuru SDLaki-lakiSiswaTrenggalek
Comments (0)
Add Comment