Pimpinan Pondok Pesantren Diringkus Polisi, Perkosa Santriwati

SPcom SERANG – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial MJ (60) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, diringkus polisi usai diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya. Hingga kini diketahui ada lima orang yang menjadi korban.

“MJ merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan, karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” ujar Kasie Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Senin (20/2).

MJ mencabuli para santriwatinya di ponpes, bahkan ada yang dibawa menginap ke hotel. Kelakuan bejat pimpinan lembaga keagamaan itu terjadi sejak Maret hingga Desember 2022 silam.

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” terangnya.

Terungkapnya kasus pencabulan ketika para korban saling bercerita mengenai peristiwa kelam yang di alaminya. Kemudian tokoh masyarakat setempat melintas dan mendengar obrolan mereka.

Tokoh masyarakat itu kemudian mendampingi korban untuk bercerita ke orang tuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum.

“Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya. Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (SP)

Perkosapimpinan pondok pesantrenSantriwatiSerang
Comments (0)
Add Comment