Sadis! Instruktur Senam Pukul Kepala Suami Pakai Palu Hingga Tewas

SPcom NGAWI – Seorang instruktur senam asal Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, bernama Anis Puji Lestari (35), tega membunuh suaminya sendiri, Romdan (46). Aksi sadis dilakukan Anis kepada korban dalam keadaan masih tidur. Anis tega menghabisi nyawa bermula ketika terlibat cekcok karena permasalahan ekonomi.

Peristiwa mengerikan tersebut terjadi saat subuh. Pelaku jengkel dan memukul korban dengan palu saat masih tertidur. Saat pelaku mengayunkan palu ke kepala korban sebanyak empat kali, korban tidak melawan sekalipun karena sedang tidur.

Puas memukul kepala sang suami pelaku membuang palu ke semak belakang rumah. Di belakang rumah dikuburnya bantal, sprai dan baju bersimbah darah. Setelahnya membuang palu tersebut, ibu beranak satu tersebut mencuci tangannya ke kamar mandi.

“Pelaku pukul 05.30 WIB masuk kamar korban dan melihat sudah bersimbah darah lantas melapor ke kakak korban. Kakak korban lantas datang dan menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwiyasi Wiyatputera, Kamis (23/2/2023).

Kakak korban dan pelaku sengaja tidak melapor ke Polsek lantaran aib korban dan pelaku tidak tersebar. Pelaku mengaku menemukan suaminya tewas di kamar. Dia meminta bantuan keluarga dengan alasan ada banyak darah di sekitar jenazah suaminya.

Kakak Romdan bernama Suroto memutuskan tidak melapor ke polisi. Ia bahkan meminta Kades Sirigan Suyanto dan perangkat desa lainnya tidak melapor ke polisi.

Keluarga yang tidak mau kematian Romdan diketahui polisi karena alasan tidak ingin masalah itu diperpanjang memakamkan jenazah Romdan di TPU setempat pada pukul 10.00 WIB.

Meski tak ada laporan baik dari keluarga maupun dari perangkat desa, polisi tetap mendengar kasus itu dan memutuskan melakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah Romdan.

Kini, Anis ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia dijerat Pasal 5a juncto 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 15 tahun. (SP)

instruktur senamKepalaNgawiPriaPukulwanita
Comments (0)
Add Comment