Eks Camat Ditangkap Usai Cabuli Anaknya

SPcom BEKASI – Seorang mantan camat di Kota Bekasi berinisial CM dipolisikan terkait dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun berinisial SA.

Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B /356/II/2023/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu disebutkan peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Desember tahun lalu.

“Pelapor bikin LP (laporan polisi), kita tindak lanjuti. Masih didalami dan diselidiki,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat dihubungi, Rabu (22/2).

“Pelapor adalah paman dari korban. Sedangkan pelaku merupakan ayah tiri korban,” sambungnya.

Erna menuturkan aksi dugaan pencabulan itu terjadi pada saat korban sedang menonton televisi. Saat itu, terlapor tiba-tiba menarik korban masuk ke dalam kamar.

“Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ucap Erna.

Erna turut mengungkapkan terlapor diduga tak hanya sekali melakukan aksi bejatnya kepada korban. Melainkan sudah berulang kali.

“Di lain kejadian, pelaku juga pernah menyuruh korban untuk mengisap batang kemaluan milik pelaku. Bahkan perbuatan cabul tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban, sedang diketahui korban adalah anak di bawah umur,” tuturnya.

Erna menyebut saat ini terlapor berinisial CM itu telah diamankan. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.

“Iya benar memang (diamankan). Bukan nangkap tapi diamankan,” ucap dia. (SP)

Anak di bawah umurbekasiCabuliCamat
Comments (0)
Add Comment