Mulai Hari Ini, Bharada E Resmi Ditempatkan di Lapas Salemba

SPcom JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mulai Senin (27/2).

Kejagung akan mengeksekusi vonis 18 bulan kurungan terhadap Bharada E yang ditandai dengan pemindahan Richard dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba.

“Menurut info dari Kejari Selatan besok ya, ke Salemba,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, seperti dilansir cnnindonesia, Minggu (26/2).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.

Vonis hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun. Menanggapi vonis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Di sisi lain, batas masa pikir-pikir vonis Bharada E juga telah berakhir sejak Rabu (22/2) lalu. Artinya, vonis tersebut pun telah resmi berkekuatan hukum atau inkrah.

Sementara itu Ayah dari Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, menilai seharusnya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dipecat dari keanggotaan Polri. Selama ini, pihak keluarga mendukung Bharada E demi terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J.

Putusan majelis etik Polri pada Rabu (22/2) tidak memecat Bharada E dan hanya memutasi serta memberikan demosi selama setahun. Vonis dari sidang etik kepada Bharada E ini terbilang ringan, terutama karena pelaku juga diterima kembali sebagai anggota Polri.

“Dia (Bharada E) itu kami dukung karena sebagai justice collaborator, karena kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Maka kami dukung LPSK melindunginya agar kasus terungkap, bukan dukung dia diterima lagi sebagai anggota Polri,” ujar Samuel. (SP)

bharada ELapassalemba
Comments (0)
Add Comment