Penumpang Pesawat Wings Air Ditangkap Usai Bercanda soal Bom

SPcom SEMARANG – Seorang penumpang pesawat berinisial UD (45) di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah diamankan karena bercanda mengenai bom saat akan naik pesawat Wings Air, dengan nomor penerbangan IW-1818 pada Selasa (28/ 02/2023) pagi.

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro melalui rilis yang diterima jurnalis B-Universe, menjelaskan jika penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang.

Menurut Danang, pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air. Penumpang tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat.

“Menanggapi hal dimaksud, segera dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan,” jelas Danang dalam rilis tersebut.

Akibat kejadian itu, Wings Air penerbangan IW-1818 dari Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (SRG) tujuan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat (KTG) sempat mengalami keterlambatan hingga 37 menit.

“Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB,” tambahnya.

Danang menegaskan jika penumpang UD yang diketahui bercanda itu tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan dan telah diamankan. Menurutnya, Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.

“Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,

“Dampak psikologis yang bisa ditimbulkan adalah memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan,” tutup Danang. (SP)

BomPenumpangPesawatwings air
Comments (0)
Add Comment