SPcom JAKARTA – Lima personel Polda Jateng tertangkap tangan melakukan percaloan atau KKN dalam tes masuk Bintara Polri 2022. Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi M Iqbal Alqudusy mengatakan kelimanya telah diperiksa secara etik.
“Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z san Brigadir EW,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan mereka diduga kuat melakukan percaloan dalam tes masuk Bintara Polri 2022 atas inisiatif pribadi.
Aksi mereka terpergok oleh operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar oleh Divisi Propam Mabes Polri. Mereka disebut langsung diperiksa secara intensif lengkap oleh penyidik Bidang Propam Polda Jateng.
Lantas apa saja sebenarnya syarat masuk Bintara Polri sehingga dinilai sulit dan membuat sejumlah pihak memutuskan menggunakan jasa calo?
Mengutip dokumen dari laman penerimaan.polri.go.id, ada sederet ketentuan dan persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi pendaftar.
Berikut ketentuan dan syarat umum maupun khusus yang harus dilengkapi untuk daftar Bintara:
Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya.
- Warga negara Indonesia.
- Penerimaan Bintara Polri menerapkan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis, serta tidak dipungut biaya.
- Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.
- Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma III diberikan masa dinas surut dua tahun dan ijazah Sarjana Strata I atau Diploma IV diberikan masa dinas surut tiga tahun, berdasarkan Perkap Nomor 9 Tahun 2006 tentang Masa Dinas Surut Bagi Anggota Polri Berijazah Sarjana/Diploma. (SP)