SPcom NTB – Seorang pria bernama Sujono asal Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega menganiaya anak kandungnya sendiri, yang masih berusia tiga tahun.
Dalam video yang beredar dengan durasi 21 detik itu, memperlihatkan sang bocah malang dimasukan ke dalam kolam ikan sambil menangis, bahkan sang ayah memukul kepala bocah malang tersebut dengan menggunakan gagang sapu.
Ironisnya, video kekerasan tersebut direkam oleh pelaku, yang rencananya dikirim ke mantan istrinya yang tengah bekerja di Kota Mataram.
Sujono mengaku video penganiayaan terhadap putrinya itu, sebagai bentuk kekesalan lantaran ibu korban tidak mengirimkan uang sebagai ganti uangnya sebesar 100 ribu rupiah yang dijanjikan ibu korban, untuk mengganti uangnya yang dipakai membeli baju online.
“Gara-gara dijanjikan uang oleh mantan istri 100 ribu, saya sudah belikan pakaian di online, katanya pakai uangmu dulu nanti saya ganti, setelah saya belikan saya telepon tapi tidak dia angkat,” ungkapnya.
Karena teleponnya tak diangkat oleh sang mantan istri, kemudian timbul aksi penganiayaan terhadap putri kecilnya, dengan cara direndam kemudian dipukul dan direkam olehnya.
Melihat video putri kecilnya disiksa oleh sang mantan suami, kemudian ibu korban langsung melaporkan aksi bengis pelaku ke pihak kepolisian.
Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip mengatakan setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Karena satu bulan sebelumnya pelaku ini cerai dengan istrinya, kemudian mantan istrinya ini sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kota Mataram,” ucapannya.
Lebih lanjut Sulyadi menegaskan bahwa motif pelaku melakukan kekerasan terhadap buah hatinya itu, lantaran adanya rasa sakit hati karena ada hutang untuk membeli baju untuk sang putrinya.
“Pelaku ini ada rasa sakit hati kepada mantan istrinya, ada hutang uang untuk membeli baju, tapi janji itu tidak dipenuhi oleh mantan istrinya sehingga marahnya itu dilampiaskan kepada anaknya, yang berusia tiga tahun dengan cara anaknya di rendam di kolam,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di jeruji besi mapolsek Pringgaratan. Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara mendalam kepada pelaku. (SP).