Mahfud: Kemenkeu Segera Tindaklanjuti Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun!

SPcom JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti laporan dugaan pencucian uang sebesar Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu disampaikan Mahfud usai bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/3).

“Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK baik yang menyangkut pegawai di lingkungan kementerian keuangan maupun pihak lain,” kata Mahfud.

Mahfud menyampaikan jika dari laporan itu ditemukan alat bukti yang mengarah kepada tindak pidana, penyidik Kemenkeu akan menindaklanjutinya.

“Kementerian Keuangan sebagai penyidik, PPNS penyidik di bidang pajak dan kepabeanan, atau mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK,” katanya, seperti dilansir cnnndonesia.

Dalam kesempatan itu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan terdapat 300 surat dari PPATK kepada pihaknya dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

Dari 300 surat tersebut, terdapat 65 surat yang berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan atau perseorangan yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu.

Ia merinci jumlah transaksi dalam 65 surat tersebut berjumlah Rp253 triliun.
Lalu 99 di antaranya merupakan surat PPATK kepada aparat penegak hukum. Ia menjelaskan 99 surat tersebut memiliki nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp74 triliun.

Sisanya, 135 surat dari PPATK yang mencantumkan nama pegawai Kemenkeu dengan nilai berkisar Rp22 triliun.

“Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kemenkeu, nilainya jauh lebih kecil. Karena yang tadi Rp253 triliun plus Rp74 triliun itu sudah lebih dari 300 triliun,” kata Sri Mulyani. (SP)

kemenkeuMahfud MDMenkopolhukampencucian uangtriliun
Comments (0)
Add Comment