SPcom BANTEN – Sebuah video beredar terkait adanya penahanan oleh Polda Banten terhadap seorang wanita yang dijadikan tersangka dugaan kasus penggelapan fidusia bersama seorang bayinya. Polda Banten pum memberikan klarifikasi atas informasi dan video tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjebloskan seorang wanita berinisial LA (33 tahun) sebagai tersangka atas perkara hukum yang dihadapinya dan membantah turut menyeret bayi tersangka ke dalam penjara.
“Terkait dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya, bahwa hal itu tidak benar,” kata Didik, Senin (20/3).
Saat penyidik Polda Banten hendak melakukan penahanan terhadap tersangka LA di Rutan Polda Banten pada Selasa (14/3) sekitar pukul 18.39 WIB turut dihadiri suami beserta anak dari tersangka.
Lalu, saat itu tersangka LA diizinkan untuk memberikan ASI kepada bayinya tersebut atas dasar kemanusiaan sebelum tersangka dimasukkan oleh petugas ke dalam sel.
“Tersangka sempat dipersilakan untuk memberikan ASI kepada bayinya dan itu dilakukan di ruang besuk, bukan di dalam sel. Hingga pukul 19.41 WIB, tersangka dibawa ke dalam sel, dan anaknya itu diserahkan ke suami tersangka untuk dibawa pulang,” terang Didik.
“Tetapi suami tersangka ini justru tidak langsung pulang, dan tetap menunggu di depan pintu Rutan Polda Banten,” imbuhnya.
Dikatakan Didik, bayi tersangka kembali menangis saat digendong sang ayah yang masih terus menunggu di depan pintu masuk Rutan Polda Banten. Hingga hal itu pun membuat petugas jaga iba dan kembali mengizinkan tersangka LA untuk memberikan ASI kepada bayinya.
“Anak tersangka ini menangis dan petugas jaga yang mendengar anak itu menangis mempersilakan tersangka menyusui kembali anaknya, dan itu dilakukan di ruang besuk, jadi tidak di dalam sel. Sudah diingatkan juga suami tersangka pulang karena tersangka tidak boleh membawa anaknya ke dalam sel,” ungkap Didik.
“Nah sekitar pukul 21.30 WIB ini saat tersangka sedang menyusui bayinya, si suami tersangka ini izin keluar pada petugas untuk membeli pampers, dan pihak keluarga tersangka juga ikut pergi meninggalkan si anak di rutan bersama tersangka,” lanjut Didik.
Ditegaskan Didik, bahwa atas insiden tersebut, pihaknya pun terpaksa menyiapkan kasur di ruang staf di Rutan Polda Banten untuk memfasilitasi tersangka LA bersama bayi yang ditinggalkan oleh pihak keluarganya tersebut.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigir Haryono menerangkan bahwa LA (33) ditahan usai ditetapkan tersangka atas laporan kepolisian dari pihak leasing PT VMF sejak tanggal 30 Juni 2020 silam karena diduga telah menggelapkan satu unit mobil yang dibelinya dari pelapor secara kredit.
“Jadi tersangka ini mengajukan kredit mobil Toyota Yaris tahun 2010 seharga Rp 133.248.000 yang diangsur selama 48 bulan. Tersangka hanya membayar angsuran hingga bulan delapan, lalu mobil itu dioperalih oleh tersangka kepada pihak lain seharga Rp 22 juta tanpa sepengetahuan pihak leasing, dan kendaraannya sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Sigit.
Menurut Sigit, pihaknya sudah melakukan serangkaian tahapan dengan segala pertimbangan pasca-dilaporkannya LA hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka LA.
“Pada 19 November 2020 berkas perkaranya sudah P21 dan saat akan dilakukan tahap 2, tersangka ini tidak kooperatif hingga sulit dihubungi dan hilang. Bahkan penyidik sudah membuat surat DPO. Dan pada Selasa (14/3), keberadaan tersangka diketahui ada di Rangkasbitung (Lebak), dan dilakukan penangkapan,” ujar Sigit. (SP)