SPcom MAKASSAR – Seorang pria bernama Iwan Tambung tewas dikeroyok tahanan di rumah tahanan (rutan) Polsek Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia dikeroyok usai dituduh berselingkuh dengan istri orang.
Pada situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang dilihat pada Rabu (22/3/2023), kasus penganiayaan maut tersebut terjadi pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kasus ini akan disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tiga terdakwa bernama Muh Ikbal, Imran, dan Iswandi Hamsir pada Rabu (29/3) pekan depan.
Kasus ini bermula saat pria bernama Arif menelepon rekannya yang sedang ditahan di Rutan Polsek Tallo, Dg Manai bin Dg Teko. Arif memberi tahu saksi Dg Manai bahwa istrinya diganggu oleh korban.
“Setelah menutup percakapan, saksi Dg Manai mendatangi korban yang sedang duduk di dalam sel nomor 2 Polsek Tallo dan langsung memukul lengan kanan korban, dan dilanjutkan pemukulan di bagian dada kiri. Selanjutnya saksi Dg Manai mengambil pecahan beton lantai dan memukulkannya ke lutut korban,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Empat teman Dg Manai, yakni Kahar, Sofyan, Reinaldi, dan Adrian, ikut menganiaya korban. Sementara itu, terdakwa Muh Ikbal yang mendengar ada keributan datang ke lokasi lalu bertanya kepada Dg Manai terkait penyebab mereka mengeroyok korban. Muk Ikbal pun ikut menganiaya korban.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Imran dan Iswandi Hamsir, yang juga berada dalam tahanan, ikut serta menganiaya korban. Keduanya menyerang area vital yang menyebabkan korban tewas. (SP)