SPcom JAKARTA – Polsek Pesanggrahan mengamankan seorang pedagang kelontong yang menyambi sebagai pengedar obat keras.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang resah dengan praktik penjualan obat terlarang.
“Telah diamankan seorang pedagang kelontong yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang,” ujar Tedjo dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023).
Menurutnya, tersangka berinisial AP (23) diamankan bersama barang bukti obat-obatan jenis Tramadol, Trihex dan Alprazolam pada Sabtu (25/3/2023) sore.
“Barang bukti Tramadol, Aplrazolam, Trihex. Dengan jumlah keseluruhan 98 strip atau lembar,” ucapnya.
Penindakan ini merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan serta tawuran yang didasari oleh dikonsumsinya obat-obatan terlarang yang tidak didasari resep dokter.
Baik Tramadol, Alprazolam maupun Trihex merupakan obat yang seharusnya tidak diperjualbelikan bebas. Untuk mendapatkan obat-obatan tersebut, seseorang harus mendapatkan resep dan diawasi oleh dokter.