Bacok Lawan Hingga Tewas, Pelaku Tawuran Kota Bambu Terancam 12 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pembacokan saat tawuran di kawasan Kota Bambu, Palmerah, beberapa waktu lalu. Peristiwa tawuran tersebut, menelan korban jiwa, MZ (28).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, pelaku yang ditangkap bernisial LK dan U.

“U alias Ubay inilah yang merupakan pelaku utama yang membawa celurit membacok korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Syahduddi, Selasa (28/3/2023).

Kejadian tawuran pada 22 Maret 2023 lalu itu melibatkan dua kelompok pemuda. Saat itu, MZ sedang berduel dengan L yang bersenjatakan pipa paralon.

“L membawa paralon dan memukulkan ke korban, namun berhasil ditangkis. Kemudian datang tersangka U yang datang membawa celurit dan langsung menyabet korban di bagian bawah ketiak,” tuturnya.

Akibat bacokan ini korban menderita luka cukup parah dan mengeluarkan banyak darah hingga tewas di lokasi kejadian.

Pelaku L ditangkap aparat di kawasan Bogor, Jawa Barat. Sementara U ditangkap di sebuah unit apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan mengakibat hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara,” tegasnya.

JakartaKriminalitasPolisiTawuran
Comments (0)
Add Comment