SPcom JAKARTA – Seorang perempuan berinisial AM (19) yang diketahui mengidap penyakit epilepsi diperkosa seorang sopir berinisial D (45). Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno, aksi bejat D dilakukan lantaran nafsu terhadap AM.
“Motifnya nafsu sih,” kata Arie, Kamis (30/3/2023).
Arie menjelaskan, aksi bejat pelaku bermula saat pelaku sedang memarkikan mobil di depan rumah majikannya. Kemudian, pelaku melihat korban tengah mencari daun.
Melihat korban, pelaku menyapa dan coba berkomunikasi. Selanjutnya, D mengajak korban naik mobil dan berkeliling di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Sepanjang perjalanan, pelaku meraba bagian kemaluan dan payudara korban. Lalu, pelaku menghentikan mobil di belakang sebuah hotel. Saat itu, pelaku memulai aksi bejatnya.
“(Pelaku) menyuruh korban membuka celananya, kemudian pelaku menyetubuhi korban,” kata Arie.
Aksi bejat D terus berlanjut. Setelah setubuhi korban, pelaku mengajak AM ke daerah Bidara Cina, Jakarta Timur. Setelah itu, pelaku menyuruh korban mandi. Namun, pelaku justru kembali memperkosa korban.
“Selanjutnya, pelaku mengantarkan korban ke Jalan Bangau, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp30 ribu untuk jajan,” ujar Arie.
Arie menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis.
“Udah (tersangka), untuk pelaku sedang kita lakukan proses hukum dan kita lakukan penahanan. Pasalnya 285 dan 289 KUHP, ancaman pidana 9 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, korban tengah menjalani pemeriksaan psikologis oleh UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
“Kondisi korban saat ini pemeriksaan psikologi di P2TP2, khusus untuk penanganan anak,” ujar Arie. (SP)