SPcom KARO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Kesbangpol Kabupaten Karo mengadakan Sosialisasi Peraturan Ormas/LSM, di Hotel Sibayak Internasional, Berastagi, Rabu (5/3/2023).
Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas Bakesbangpol Sumatera Utara, Harry menjelaskan, sosialisasi ini diadakan sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2017 Tentang Pengawasan Ormas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Sementara Kepala Bakesbangpol Kabupaten Karo, Tetap Ginting mengatakan, jumlah Ormas/LSM yang ada di wilayahnya ada 89.
“Ada beberapa Ormas/LSM yang sudah habis masa kepengurusannya tapi belum diperbaharui. Sehingga perlu perhatian kita supaya secepatnya diperbaharui begitu juga keberadaan Ormas yang belum didaftarkan agar perlu didaftarkan dengan segera ke Kesbangpol,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga nilai agama dan keparcayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ketua KPUD Kab. Karo, Gemar Tarigan menjelaskan pandangan politik dan peran Ormas dalam Pemilu, memberikan pencerahan dan meminimalisir permasalahan di dalam masyarakat.
“Dalam kegiatan sosialisasi pemilu kepada masyarakat Ormas berperan sebagai narasumber di tengah masyarakat untuk menjelaskan tentang Pemilu,” ucapnya.
Selain ketiganya hadir juga Bawaslu Kab. Karo, Eva Julian pandia serta Kabid Idiologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Agama Kesbangpol Kab. Karo Marsel Tarigan.(Akorta)