SPcom BENGKULU – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Perusahaan diharuskan membayarkan THR pada H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara Sutrino mengatakan, posko ini dibuka untuk mengantispasi adanya perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya terhadap karyawan.
“Posko pelayanan pengaduan THR ini dibuka untuk menerima laporan dari para karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan THR. Apabila hal tersebut terjadi maka segara dilaporkan ke posko pelayanan pengaduan kita,” kata Sutrino, Kamis (6/4/2023).
Menurut Sutrino, pihaknya telah menyurati seluruh perusahaan untuk taat membayarkan kewajiban mereka. Kewajiban pihak perusahaan dalam memberikan THR kepada seluruh karyawannya sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016.
“Sesuai dengan arahan dan imbauan Bupati Mian, kita telah menyurati seluruh perusahaan yang ada. Agar pihak perusahaan patuh terhadap pembayaran THR kepada karyawan,” ungkapnya.
Sutrisno menuturkan, bahwa dalam merealisasikan atau memberikan THR kepada seluruh karyawan paling lama H-7 lebaran hari raya. Jika tidak dilakukan, pihak perusahaan tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
“Kita terus melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang ada di BU, agar tidak menunda dalam merealisasikan kewajiban memberikan THR kepada karyawan,” tandasnya.(YG4)