SPcom JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Untuk pengusaha yang telat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang dibayarkan. Nantinya Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.
“Denda lima persen dari total THR yang harus dibayar,” tulis Kemnaker dalam laman Instagram-nya @kemnaker.
Sanksi denda ini tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya.
Dan untuk pengusaha yang tidak membayar THR, akan disanksi mulai dari administrasi, hingga yang terberatnya pembekuan kegiatan usaha.
Adapun, dasar hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan bahwa THR wajib diberikan penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Ida berharap THR bisa dibayarkan lebih cepat dari ketentuan itu.
Ida juga mewanti-wanti para pengusaha untuk tidak mencicil THR dan taat dengan ketentuan.