SPcom JAKARTA – Sepuluh orang ditangkap lantaran Polisi diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online. Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Komisaris Akhmad Basuki melalui keterangan resminya mengatakan pelaku yang ditangkap terdiri dari lima laki-laki dan lima perempuan.
Penangkapan bermula saat tim antitawuran kelurahan Rorotan sedang bertugas. Adapun 5 laki-laki itu berinisial MF (28), S (24) F (20), AR (21) dan SF (20). Sedangkan, lima perempuannya berinisial LN (18), SP (19), TR (17), AD (17) dan F (17).
“Kemudian di kontrakan Jalan Rototan IB terlihat sering keluar masuk seorang laki-laki dan saat digeledah didapati 10 orang remaja,” kata Haris, Minggu (9/4/2023).
Polisi menemukan alat kontrasepsi di tempat kejadian. Bahkan saat di cek masing-masing ponsel, ditemukan bukti kuat soal prostitusi itu.
“Saat anggota melakukan pengecekan dari handphone pemuda tersebut ternyata benar telah terjadi prostitusi online melalui aplikasi Michat,” ucap dia.
Sepuluh orang itu kini dibawa ke Polsek Cilincing beserta barang bukti alat kontrasepsi, delapan buah gawai dan tiga unit sepeda motor. (SP)