KPK Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas

SPcom JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat pemerintahan dan BUMN tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN diminta menegaskan larangan tersebut.  

“KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” kata juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (10/4).

Tidak terbatas pada kendaraan, larangan tersebut juga berlaku untuk fasilitas-fasilitas lain yang bisa dimanfaatkan untuk mudik. KPK mengingatkan pejabat menggunakan semua barang milik pribadi untuk kegaitan lebaran.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan pribadi,” tegas Ipi.

KPK juga telah mengirimkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk mengingat larangan itu.

Melalui SE itu, para pejabat dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun sebagai tunjangan hari raya (THR) lebaran.

Ipi menjelaskan pihaknya melarang penerimaan hadiah THR lebaran karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dari para pejabat negara.

Para pengusaha juga diminta membantu jalannya kebijakan tersebut. Jika ada pengusaha yang dipaksa menyerahkan hadiah kepada pejabat, mereka diminta langsung melaporkan kasus itu kepada penegak hukum. (SP)

KPKmobil dinasMudikPejabat
Comments (0)
Add Comment