SPcom JAKARTA – Pejabat DKI, Selvy Mandagi, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, lantaran diduga flexing atau pamer harta kekayaannya di media sosial.
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, pencopotan tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan.
“Diberhentikan oleh Kepala Dinasnya semata-mata dalam rangka untuk memperlancar proses pemeriksaan ini,” kata Syaefuloh, Selasa, 2 Mei 2023.
Sebelumnya, dugaan flexing yang dilakukan Selvy mencuat usai dibahas akun Twitter @PartaiSocmed. Pemilik akun itu mengunggah foto yang menunjukkan bukti reservasi hotel bintang lima, Kempinski, dengan total pembayaran Rp 27 juta.
Meski sudah dicopot dari jabatannya, lanjut Syaefuloh, tidak menutup jabatan Selvy dapat dipulihkan kembali. Syaratnya apabila ia terbukti tidak melakukan pelanggaran disiplin.
Di sisi lain, Inspektorat DKI bakal menjatuhkan sanksi kepada siapa pun pejabat DKI, termasuk Selvy, yang pamer harta kekayaan di media sosial. Menurut Syaefuloh, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Syaefuloh mengatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syaefulloh memastikan, proses pemeriksaan kasus dugaan flexing terhadap Selvy dilakukan secara objektif serta tetap hati-hati dalam mengumpulkan barang bukti.
“Kemudian apabila terjadi pelanggaran disiplin, kami punya PP 94 untuk memastikan kira-kira pelanggaran disiplinnya apa,” ucap Syaefuloh. (SP)