SPcom JAKARTA – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra menanggapi viralnya pekerja kontrak perempuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat harus staycation alias tidur bareng atasan demi perpanjangan kontrak. Menurut Dhanana, jika hal tersebut benar, maka itu merupakan pelanggaran pidana dan HAM.
“Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM,” ujar Dhahana, Sabtu (6/5/2023).
Dhahana menyebut modus pelecehan seksual semacam itu telah mencederai hak asasi para pekerja perempuan. Padahal, pemerintah Indonesia berkomitmen mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di Tanah Air.
Selain UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU RI Nomor 7 Tahun 1984.
Di dalam CEDAW, negara didorong memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja.
“Semangat P5HAM bagi perempuan di Tanah Air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Dhahana.
Menurut Dhahana pada pasal 12 dan 13 UU TPKS jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual.
Berikut bunyi dari Pasal 12 UU TPKS, ‘Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.
Sementara pasal 13 UU TPKS berbunyi ‘Setiap orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.
“Karena itu, Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan,” kata Dhahana.
Guna menindaklanjuti isu ini, Direktorat Jenderal HAM akan membangun koordinasi bersama Kemenaker, KemenPPPA, Pemerintah Provinsi Jawa barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker, maupun Disnaker Provinsi Jabar dan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan,” ucap Dhahana.
Sebelumnya diketahui di media sosial mencuat isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel agar dapat diperpanjang kontrak kerja.
Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.
“Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,”
“Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” demikian cuit Jhon Sitorus pada 30 April 2023. (SP)