SPcom KALIMANTAN – TNI AL berhasil menggagalkan pengiriman 15 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak ke Tawau, Malaysia. Mereka keluar dari Indonesia secara ilegal melalui jalur tikus di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.
TKI yang terdiri atas 6 laki-laki dan 9 perempuan itu diamankan di pos Marinir Bambangan, Sebatik. Selain itu, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyalur dalam pengiriman TKI ilegal.
“Pekerja migran ilegal akan masuk ke Tawau, Malaysia melalui jalur tikus di Pulau Sebatik,” tulis keterangan resmi Dispen AL, Minggu (7/5/2023).
Tak sampai di sana, pada waktu yang bersamaan, tim gabungan juga mengamankan penyelundupan 9 orang TKI ilegal saat hendak menyeberang ke Pulau Sebatik dengan tujuan Malaysia.
Petugas juga menangkap pria bernama Muhammad Saleh alias Amat yang bertugas untuk mengantarkan TKI ilegal. Dari tangan Amat, turut disita speedboat yang digunakan untuk mengantarkan para TKI.
Setelah diperiksa, Amat mengaku diperintahkan oleh BT untuk menjalankan tugasnya. Namun dia tidak mengetahui bahwa yang diantarkannya tersebut merupakan TKI ilegal.
“Setiap penumpang yang akan bertolak dikenakan biaya sebesar RM 1.100 (setara Rp 3.850.000) dari Nunukan sampai ke Tawau Malaysia,” jelasnya.
Operasi penindakan dan pengawasan di titik perbatasan ditingkatkan. Sebab, dari data yang ada, biasanya terjadi peningkatan upaya pengiriman TKI ilegal setelah Lebaran.
Para TKI ilegal itu diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk menjalani proses lebih lanjut.
Sementara itu, agen penyalur diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum. Total ada 24 calon TKI dan 3 orang penyalur TKI yang diamankan. (SP)