SPcom KALBAR – Seorang dokter dilaporkan ke polisi lantaran kasus penis bocah berusia 9 tahun terbakar saat khitan. Polisi kini menangani laporan dari orang tua (ortu) bocah tersebut.
“Pada intinya saat ini kami masih berproses, masih dalam tahap penyelidikan. Kita sudah periksa orang tua pada anak yang sebagai pelapor,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Senin (16/5/2023).
Polisi juga tengah meminta keterangan sejumlah pihak rumah sakit di Pontianak. Pasalnya, anak tersebut disebut sempat mendatangi 3 rumah sakit untuk berobat buntut penis terbakar.
“Ini kan dia sudah berobat di 3 rumah sakit. Saat ini kami tengah mengkonfirmasi ke rumah sakit itu,” terangnya.
Kompol Tri mengatakan pihaknya nantinya akan berkoordinasi dengan beberapa ahli. Selanjutnya penyidik akan menentukan ada tidaknya unsur pidana di kasus ini.
“Setelah pengambilan keterangan ini barulah kita memanggil ahlinya. Itu biasanya dari tim IDI dan Universitas terkait ahli pidananya. Karena ini tindak pidana, masih berlanjut, nanti kita lihat bagaimana,” tuturnya.
Kasus ini bermula saat penis seorang anak berusia 9 tahun di Pontianak terbakar saat khitan pada 1 April 2022 lalu. Kemudian dimediasi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Pontianak. Namun mediasi berakhir gagal.
“Mediasi gagal dilakukan karena terduga pelaku tidak menyanggupi poin mediasi yang ditawarkan,” kata Ketua KPAD Kota Pontianak Niyah Nurniyat, Selasa (16/5).
Poin yang tak disanggupi tersebut yakni soal ganti rugi untuk korban yang disampaikan pada 20 Maret 2023.
“Poinnya adalah mengganti secara materiil kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian pelaku,” kata Niyah.
Karena mediasi gagal, akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pontianak pada 1 April 2023. (SP)