SPcom JAKARTA – Reskrim Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat, berhasil membongkar modus baru begal dengan memancing korbannya untuk membeli sepeda motor denga ketemuan langsung atau Cash ON Delivery (COD). Pelaku menyamar sebagai anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan dalam kasus ini pihaknya meringkus pelaku berinisial IM. Pelaku menggunakan seragam PPSU untuk untuk meyakinkan korbannya.
“Tepatnya pada Sabtu, tanggal 13 Mei 2023, pukul 06.00 WIB, Polsek Tamansari berhasil mengamankan satu orang pria dengan inisial IM di hotel Jalan Mangga Besar,” ujar Adhi Wananda, Kamis (18/5/2023).
“Yang bersangkutan ini merupakan pelaku penipuan. Penipuan ini dengan modus jual beli COD (cash on delivery),” ujarnya.
Adhi mengatakan pelaku IM beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli motor dan melakukan COD dengan pemilik motor dengan mengarahkan korban untuk bertemu di tempat yang ditentukan oleh pelaku.
Saat bertemu dengan korban, pelaku kemudian berpura-pura mengecek kondisi motor dengan berkeliling di sekitar lokasi. Pelaku yang beraksi menggunakan seragam PPSU, untuk menyakinkan korbannya dan kemudian membawa kabur motor korban.
“Jadi yang bersangkutan ini berpura-pura sebagai pembeli dalam transaksi tersebut. Yang bersangkutan ini menggunakan pakaian dinas PPSU, karena memang yang bersangkutan ini pernah dinas di PPSU. Setelah dicoba motornya, kemudian tidak kembali,” ujarnya.
Adhi mengatakan pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali melakukan pencurian sepeda motor dengan modus yang sama dan juga mengenakan seragam PPSU saat beraksi. di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
“(IM) sekarang sudah tidak bekerja, tapi masih menyimpan bajunya dan inilah yang digunakan untuk meyakinkan korbannya bahwa dia ini adalah petugas PPSU,” ujarnya.
“Pelaku sudah beraksi selama dua kali di wilayah Tamansari. Namun tidak tertutup kemungkinan pelaku juga beraksi di daerah-daerah lain,” tambahnya.
Kini pelaku berhasil tertangkap dan diamankan di Mapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat. Selain amankan pelaku, polisi juga amankan seragam PPSU yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.
Ada juga barang bukti tiga unit motor, serta dua ponsel yang diduga hasil kejahatan. Disisi lain, polisi juga mengamankan 1 tersangka lainnya dengan inisial SE di Jakarta Timur yang merupakan penadah.
“Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya. (SP)