SPcom BENGKULU – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang memutuskan agar Pemkab Bengkulu Utara mencabut SK Kepala Desa Gardu.
Amar putusan ini tertuang di Nomor 53/B/2023/PT.TUN.PLG yang dikeluarkan tanggal 23 Mei 2023 menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu tanggal 21 februari 2023 yang dimohonkan banding.
Putusan PTTUN Palembang tersebut menegaskan putusan PTUN Bengkulu yang mengabulkan gugatan Supriyadi selaku penggugat atas keberatan penetapan dan pelantikan oleh Bupati Bengkulu Utara, Mian terhadap kades Gardu, Redi Yanto yang dinilai syarat dengan pelanggaran dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Penetapan Kepala Desa Terpilih Desa Gardu Kecamatan Arma jaya Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 7/50/PPKD/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, Tertanggal tanggal 6 Juli 2022.
Pasca keluarnya surat penetapan atau inkrah putusan PTUN Bengkulu dan PTTUN Palembang terhadap sengketa Pilkades Gardu Kecamatan Arma Jaya beberapa waktu yang lalu, pemkab Bengkulu Utara diwajibkan mencabut SK Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya.
Ketua Tim Hukum Supri, Jejen Sukrila mengatakan, keputusan tersebut inkrah dan harus dilaksanakan segera.
“Dari keputusan tersebut sudah sangat jelas dan itu harus diikuti. Jika keputusan ini tidak diikuti atau dihiraukan artinya dapat dinilai melawan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya Bupati Bengkulu Utara mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu nomor 31/G/2022/PTUN.BKL tanggal 21 februari 2023 yang mengabulkan gugatan Supriyadi, calon Kepala Desa Gardu yang kalah dalam Pilkades serentak pada bulan juli 2022 tahun lalu.