Tok! Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara pada perkara KDRT yang ia lakukan kepada Venna Melinda. Sidang ini sendiri diselenggarakan pada hari Selasa (23/5) di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Sebelumnya Ferry Irawan dikabarkan melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya ketika mereka sedang menginap di sebuah hotel di kota Kediri.
 
Aktor pemeran film Leak (2007) ini dilaporkan oleh sang istri, Venna Melinda ke Polrestabes Surabaya pada bulan Januari 2023. Didalam laporan ini, Venna Melinda juga melaporkan bahwa Ferry Irawan sudah melakukan tindak KDRT dri 3 bulan yang lalu.

Hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun, padahal sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferry Irawan selama 1 tahun 6 bulan. Hal ini diambil karena Ferry Irawan sendiri sudah menjalani masa penahanan.
 
Menanggapi vonis hakim itu penasihat hukum Ferry Irawan, Michael Pardede menyatakan masih pikir-pikir. Sementara itu tim JPU juga menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan ini. Saat ini Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar lima bulan lagi. Vonis untuk Ferry Irawan dalam kasus KDRT ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1,5 tahun. (SP)

Ferry IrawanPenjaraVenna Melinda
Comments (0)
Add Comment