SPcom JAKARTA – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akhirnya usai sudah. Setelah dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (23/5).
Ferry Irawan di jatuhkan vonis 1 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 1 tahun 6 bulan.
Setelah persidangan berakhir Ferry Irawan memberikan tanggapannya. Baginya, vonis ini merupakan pesan dari tuhan baginya untuk segera berpisah dengan Venna Melinda.
“Sidang keputusan sudah saya dengar, dan alhamdulillah mungkin, ini cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya” ujar Ferry.
Tetapi walaupun sudah dijatuhkan vonis, Ferry Irawan masih membantah pernah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
‘”Tapi ternyata ambisinya begitu besar untuk menempatkan saya disini, atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan ya apapun itu ini semua sudah kehendak Allah, dan terjadi atas izin Allah, dan syaa bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenar-benarnya, orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya” tambahnya.
Venna Melinda dan Ferry Irawan kini telah memasuki proses perceraian, jadwal sidang mereka pun sudah ditentukan dan akan jatuh pada tanggal 25 Mei 2023. (SP)