SPcom MEDAN – Seorang wanita berinisial L ditangkap usai viral video meletakkan Al-Qur’an di dekat sesajen. L ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama
“Satu orang perempuan tadi malam dibawa ke Polsek. Habis itu kita serahkan ke Polres karena masalah penistaan agama itu yang nangani Polres. Pelakunya ada di Polres,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Arjuna Bangun, Sabtu (27/5/2023).
Polisi menyebut peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (25/5) malam.
Arjuna mengatakan pelaku meletakkan Al-Qur’an di dekat sesajen yang kemudian dilihat dan divideokan oleh warga.
“Iya, di Jalan Surau tadi malam,” ujarnya.
Dalam video yang viral itu, tampak Al-Qur’an diletakkan pada posisi berdiri di tempat sesajen. Ada pisang, bunga, tasbih, patung harimau, dan benda lainnya di dekat kitab suci itu.
Di video itu tampak juga sejumlah warga berada di sekitar ruko tempat sesajen itu. Ada juga terlihat mobil petugas kepolisian berada di lokasi. (SP)