Paksa ABG Threesome, Pasutri Ditangkap

SPcom JEPARA – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial NG dan NP ditangkap lantaran kedapatan melakukan pencabulan. Diketahui, keduanya memaksa korban yang masih berusia 17 tahun untuk melakukan hubungan threesome (berhubungan seks tiga orang bersamaan) berulang kali di sebuah hotel di kabupaten berjuluk Bumi Kartini tersebut.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi adanya kasus yang menjerat pasutri tersebut menuturkan, jika korban dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan threesome pada 18 Februari 2023.

Semula korban tanpa sengaja melihat NG dan NP berhubungan intim di kamar rumah pasutri tersebut.

Lalu ketika ingin keluar kamar, korban tiba-tiba ditarik oleh NG kemudian dipaksa melakukan threesome. NG mencegah korban dengan memepetnya hingga ke pojok pintu.

NP yang tak lain istri NG lalu memaksa korban berhubungan badan. NP yang ada di kamar itu juga membiarkan suaminya mencabuli korban.

“Korban ternyata pacar keponakannya pelaku,” ujarnya, Rabu (14/6/2023).

Wahyu memastikan korban pelajar berusia 17 tahun yang tinggal di Kecamatan Pakisaji.

Ketika dikonfrontir pihak kepolisian, katanya pasutri itu mengaku memaksa korban untuk melakukan threesome lima kali di salah satu hotel di Jepara.

Setiap melakukan threesome, keduanya mengancam akan membongkar peristiwa tersebut kepada pacarnya.

Kendati demikian, kasus threesome diketahui ibu korban yang curiga melihat gelagat anaknya di rumah. Selain perutnya yang mulai membesar, korban juga kerap meminta obat.

Setelah berulang kali diminta berkata jujur, akhirnya korban mengaku dipaksa threesome dengan NG yang disaksikan oleh NP.

“Habis kejadian itu, korban lapor ke Polsek dan diteruskan ke Polres,” terangnya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, Wahyu berkata korban mengalami depresi dan sering murung.

Wahyu menyatakan pasutri tersebut telah ditangkap personelnya atas indikasi pencabulan dan penipuan. Akibat ulahnya, keduanya telah ditetapkan menjadi dugaan.

Wahyu berkata kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang kedua perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. (SP)

ABGJeparaPasutrithreesome
Comments (0)
Add Comment