Viral! Pria Sobek-Buang Al-quran ke Wastafel, Polisi Bertindak

SPcom LUBUKLINGGAU – Seorang pria bernama Rian Wartimena, warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena menyobek dan membuang Al-Qur’an ke wastafel.

Rian yang diketahui seorang mualaf tersebut mengaku melakukan itu karena khilaf dan kecewa istrinya meninggal dunia pada Februari 2023 lalu.

“Benar, pelaku ini kita tangkap atas kasus penistaan agama karena telah menyobek dan membuang Al-Qur’an ke wastafel,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robby Sugara, Selasa (13/6).

Kanit Pidum Polres Lubuklinggau Iptu Jemmy Amin mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mendapati Al-Qur’an dalam kondisi robek dan terbuang di wastafel tempat pelaku bekerja, yakni Salon Asha Joan, Jalan Kenanga 1, Senalang, Lubuklinggau Utara II, pada Selasa (13/6) siang.

“Warga melaporkan itu Selasa siang, terus kita langsung selidiki dengan mendatangi TKP. Ternyata memang benar kejadian itu,” kata Jemmy dikonfirmasi.

Setelah itu, Rian dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, katanya, Rian mengakui melakukan perbuatan dugaan penistaan agama tersebut.

“Setelah kita amankan dan kita periksa, dia mengakui jika ia yang melakukan perbuatan tersebut. Sejauh ini dia ngakunya khilaf, tapi masih kita dalami lagi motif jelasnya,” katanya.

Polisi menjerat Rian tentang tindak pidana penistaan agama Pasal 156A KUHPidana dan 156 KUHPidana. (SP)

AlquranBuangLubuklinggauPolisiPriaviralWastafel
Comments (0)
Add Comment