SPcom BEKASI – Seorang wanita yang berprofesi sebagai SPG showroom mobil di kawasan Cibubur, Bekasi menjadi korban perampokan sekaligus pemerkosaan oleb dua pria.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kejadian pemerkosaan itu bermula ketika korban dihubungi seorang pelaku yang mengaku bernama Rian pada Sabtu (10/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kala itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di samping Mal Cibubur. Tidak terbesit dalam pikiran korban akan menjadi korban perampokan dan pemerkosaan, karena ia mengira pelaku ingin membeli mobil.
“Korban diundang untuk datang seolah membeli mobil, ternyata dimasukkan ke dalam mobil oleh dua tersangka,” ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Singkat cerita, korban pun dipaksa untuk meladeni dua laki-laki penjahat itu secara bergiliran. Barang milik korban seperti handphone dan uang pun digasak pelaku.
“Korban diperkosa secara bergilir,” kata Hengki.
Sementara itu, Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan dua pelaku bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) mengakui perbuatannya. Mereka melakukan aksi biadab itu secara bergilir.
Satu pelaku mengendarai mobil dengan berkeliling kawasan Cibubur dan satu pelaku memerkosa korban di bagian belakang mobil.
“Berjalan, jadi yang satu nyetir yang satu melakukan tindak pidana pemerkosaan. Kemudian bergantian. (Aksi) di dalam mobil, di belakang. Jadi mobil Ertiga, di belakang ada space. Di belakang lah kejadian itu berlangsung,” ungkap Yudho.
Selama mengendarai, para pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan menyetel musik dengan keras. Bahkan korban diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat dengan tali ties.
Saat melancarkan aksinya, para pelaku mengancam korban jika melakukan perlawanan maka akan dibuat cacat seumur hidup. Di bawah ancaman itu, korban tak berdaya.
“Korban ditarik secara paksa ke bangku belakang oleh para pelaku dan salah satu dari pelaku berkata ‘Kamu diam atau enggak kamu saya buat cacat, pilih harta atau nyawa’,” ucap Yudho menirukan ucapan para pelaku.
“Kemudian korban diperkosa secara bergantian, dengan mobil dalam keadaan sedang berjalan dan musik diputar dengan volume yang kencang,” sambungnya.
Usai melancarkan aksi bejatanya, kedua penjahat itu membuang korban di pinggir jalan. Setelahnya ia pun melapor ke polisi telah menjadi korban perampokan disertai pemerkosaan.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan dan keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” kata Yudho. (SP)