3 Kontraktor Pertamina Ditetapkan Sebagai Tersangka Lempar Anjing Secara Sadis ke Buaya

SPcom KALIMANTAN – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelemparan anjing ke rawa dalam keadaan hidup hingga diterkam buaya di Nunukan, Kalimantan Utara. Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Nunukan.

“Hasil gelar perkara sudah naik sidik (penyidikan) dan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, Sabtu (17/6).

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 Jo Pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lusgi menyebut meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, namun ketiganya tidak dilakukan penahanan.

“Tidak ditahan karena ancamannya paling lama 9 bulan penjara,” ucap dia.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan aksi pelemparan anjing ke dalam rawa hingga diterkam buaya di Nunukan beredar di media sosial.

Dalam itu, tampak dua orang masing-masing berseragam merah dan biru menangkap seekor anjing, mengayun-ayunkan dan melemparnya ke rawa-rawa.

Sedangkan dua orang lainnya berperan sebagai perekam. Perekam pertama tampak berseragam biru. Sementara perekam lainnya terdengar tertawa dan memberi aba-aba.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke kepolisian. Pendiri Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale menegaskan tidak ada kata damai dalam masalah tersebut.

Ia memastikan tetap membawa masalah ini ke ranah hukum dan telah menggaet pengacara untuk menangani kasus pelemparan anjing hidup-hidup.

“Enggak ada kata damai. Kita tetap [lanjut], besok pengacara dari Doksus [Pejaten Shelter] akan datang ke sini. Kita enggak ada damai,” ucap Pale.

Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku marah dan memerintahkan direksi PT Pertamina (Persero) mengusut kasus tersebut.

Erick menyebut para pelaku itu tak tercatat sebagai karyawan Pertamina. Menurutnya, mereka adalah kontraktor yang ada di proyek Nunukan.

“Saya melihat kejadian diskusi dengan direksi Pertamina, untuk mengambil tindakan tegas, setegas-tegasnya, karena ini ada UU Pelindungan Binatang,” ucap Erick. (SP)

AnjingBuangBuayakalimantan utaraPria
Comments (0)
Add Comment