SPcom JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta polisi menyelidiki kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” kata Wakil Sekjen MUI, Ikhsan Abdullah, Rabu, 21 Juni 2023.
Seperti diketahui, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan setelah pernyataan Panji Gumilang dianggap menyesatkan.
Meski pimpinan Al Zaytun kerap memunculkan kontroversi, Ikhsan berharap agar pondok pesantren itu tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus. Hal ini menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.
“Ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.
“Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,” ujar Zainut di Jakarta, Rabu.
Zainut mengatakan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan pihak Ponpes Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait dengan tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerjunkan tim investigasi ke Ponpes Al Zaytun di Indramayu.
“Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, Kesbangpol di Pemprov Jabar sudah rapat.Kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari karena prinsip kita harus hati-hati, berkeadilan, dan tabayun,” kata dia, Senin, 19 Juni 2023.
Ridwan Kamil mengatakan, tim akan menelusuri ada tidaknya pelanggaran di sana.
”Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran-pelanggaran secara fikih, syariat, dan lain sebagainya, juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi terhadap norma hukum yang ada di Indonesia yang dilakukan oleh pihak terkait, maka akan ada tindakan-tindakan administrasi, tindakan hukum, dan lain-lain,” kata dia. (SP)