Kejari Kotabumi Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

SPcom KOTABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Lampung Utara bersama jajaran Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil rampasan Pidana Umum (Pidum) di halaman Kantor Kejari, Jumat (23/6/2023).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 82 perkara pidana umum dari bulan Januari sampai dengan Mei 2023. Dengan rincian sebagai berikut, 25 unit handpone, 5 buah senjata tajam, 4 unit senpi rakitan, 9 peluru aktif dan satu selong song peluru.

Sedangkan untuk jenis narkoba barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu-sabu seberat 52,3 gram, ganja seberat 337,4 gram beserta kertas papir yang berkaitan perkara tersebut. Kemudian 6 set kartu remi, 16 set kartu ceki dan 5 rekap BB togel serta barang bukti lainya.

“Sabu yang dihancurkan menggunakan blender dengan cairan prostek dan ada juga yang dibakar,” ujar Kajari Lampura Mohammad Farid Rumdana.

Menurut Farid, perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, sebagai mana dalam amar putusan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

“Dari barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yang paling banyak digunakan jenis sabu – sabu senjata api yang digunakan untuk tindak kejahatan antara lain untuk begal dan perampokan,” Pungkasnya. (GUSBANDI)

KejaksaanLampungNarkoba
Comments (0)
Add Comment